Upaya-upaya penghancuran terhadap KPK ini sebetulnya telah berlangsung lama. Mulai dari upaya judicial review terhadap UU tindak pidana korupsi, hingga upaya-upaya menghancurkan KPK dari dalam.
Upaya Pelemahan KPK yang pertama kali adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tiba-tiba ngotot ingin mengaudit KPK walaupun KPK bukan lembaga yang berada dalam wilayah kewenangan BPKP untuk diaudit.
Selain itu,Dalam draf yang disusun pemerintah dan telah diajukan ke DPR, terdapat tidak kurang dari 15 poin yang mengebiri kewenangan KPK.
Di antaranya yang amat menonjol adalah, KPK hanya berwenang pada tingkat penyidikan, tetapi tidak pada penuntutan. Penuntutan menjadi kewenangan kejaksaan. Penahanan oleh KPK pun tidak diatur.
Selain itu, kewenangan penyadapan tidak lagi disinggung. Dengan tidak dicantumkan kewenangan ini berarti penyadapan yang selama ini menjadi senjata utama prestasi KPK ditiadakan.
Dan banyak lagi ayat dan pasal lainnya ingin mematikan KPK. Termasuk tidak diatur soal penyitaan aset, pembekuan rekening, dan pelaporan harta kekayaan pejabat. Agar semakin menciutkan pemberian informasi, pemerintah memasukkan ayat yang memidanakan pelapor palsu.
Selain Dua Hal diatas Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah Mengatakan,"Kami menilai setidaknya ada sebelas upaya pelemahan terhadap KPK yang dilakukan negara. Baik oleh MK, DPR, maupun pihak pemerintah. Oleh karena itu, kami minta semua pihak agar segera menghentikan upaya melemahkan KPK,"
Upaya pelemahan yang pertama, yakni pengabulan judicial review UU KPK oleh MK (19 Desember 2006). Kedua, upaya "pembajakan KPK" melalui proses seleksi fit and proper test pimpinan KPK jilid II (2008-2011) yang diselenggarakan 10 Desember 2007. "Track record calon tidak menjadi pertimbangan dalam memilih. Antasari Azhar pun terpilih menjadi Ketua KPK," ujar Febri.
Upaya melemahkan KPK yang ketiga, Gedung KPK diancam bom, tetapi setelah ditelusuri tidak ditemukan (6 Februari 2008). Lalu yang keempat, upaya pembubaran KPK. "Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR Ahmad Fauzi mengeluarkan wacana pembubaran KPK. Ini terjadi sekitar bulan April 2008," katanya.
Kelima, adanya penolakan anggaran KPK Rp 90 miliar, dengan alasan belum pernah dibahas di Komisi III DPR (November 2008). Keenam, proses legislasi UU Antikorupsi yang justru akan melemahkan KPK.
Upaya melemahkan KPK ketujuh yakni penarikan personel dari KPK pada Mei 2009. "Mabes Polri menarik tiga perwira polisi yang diperbantukan di KPK (November 2008). BPKP berupaya menarik 25 personelnya dari KPK dan akan memberikan sanksi jika menolak. Membatasi kewenangan penyadapan melalui revisi UU KPK merupakan poin kedelapan. Kesembilan, ada dorongan dari sebagian anggota Komisi III DPR untuk meminta KPK tidak melakukan penyidikan, selama komposisi pimpinan tidak lengkap lima orang (Mei 2009)
"Kesepuluh, BPKP berupaya melakukan audit terhadap KPK atas perintah presiden. Terakhir, yakni kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Upaya Lemahkan Kpk Bukti Indoensia Sarang Koruptor,Kpk Dilemahkan Bukti Indonesia Upaya Sarang Korupsi
Dukung KPK n say no to corruption in Indonesia